Informasi Pelayanan Perkuliahan Program Studi S-1 Fakultas Hukum


Info Pelayanan

Satu Tahun Akademik dibagi dalam dua semester yaitu perkuliahan pada Semester Ganjil dan Semester Genap. Perkuliahan pada Semester Ganjil umumnya dimulai bulan September hingga Januari, sedangkan Semester Genap dimulai bulan Maret hingga Agustus. Kalender Akademik yang berisi rincian rencana kegiatan tahun akademik akan diumumkan diawal semester.

Setiap mahasiswa wajib memperhatikan jadwal kegiatan yang tertera didalam kalender akademik karena setiap keterlambatan atau kelalaian dalam mengikuti kegiatan akademik akan berakibat pada pemberian sanksi skorsing atau tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik tertentu.

Dalam sistem kredit semester proses belajar mengajar relatif lebih padat dan ketat. Disamping itu dalam pencapaian tujuan studi seorang mahasiswa dituntut secara mandiri meramu mata kuliah setiap semester yang akan ditempuh dan rencana studi tahunan sesuai dengan keinginannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan. Untuk itu sejak awal studi seorang mahasiswa telah diberikan oleh fakultas seorang penasihat akademik (PA) yang akan membimbing mahasiswa tersebut hingga akhir.

Kegiatan Daftar Ulang adalah proses pelaksanaan daftar ulang yang menyatakan bahwa mahasiswa akan aktif mengikuti perkuliahan pada semester ganjil/genap tahun ajaran berikutnya. Pada kegiatan ini mahasiswa akan meng-update Biodata mahasiswa, kemudian memilih periode pembayaran uang kuliah. Informasi rincian biaya kuliah dapat dilihat dari formulir daftar ulang.

Kegiatan Daftar Ulang terdiri dari : Daftar Ulang Administrasi Akademik.
  1. Daftar Ulang Administrasi.
    • Daftar Ulang Administrasi bertujuan untuk memperoleh status mahasiswa aktif untuk satu semester yang akan berjalan. Mahasiswa yang akan melakukan Daftar Ulang Administrasi harus terlebih dahulu melunasi biaya formulir pendaftaran, Biaya Penyelenggara Pendidikan dan biaya lain yang telah ditentukan. Daftar Ulang mahasiswa baru dilakukan pada awal tahun akademik. Sedangkan bagi mahasiswa lama dilakukan pada setiap semester, yaitu pada semester gasal dan genap. Daftar Ulang mahasiswa ditetapkan dalam SK. Rektor. Bagi mahasiswa yang terlambat melakukan registrasi administrasi diluar jadwal yang telah ditentukan dikenakan denda. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi akan berstatus mahasiswa tidak aktif pada semester berjalan dan diperhitungkan sebagai masa studi.
  2. Daftar Ulang Akademik.
    • Daftar Ulang Akademik dimaksudkan agar mahasiswa memperoleh hak untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester yang akan berjalan. Untuk melakukan registrasi akademik terlebih dahulu mahasiswa harus melakukan registrasi administrasi. (berstatus mahasiswa aktif).

Cuti Akademik dapat diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus.
  2. Cuti Akademik diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu 2 semester baik beruntun maupun tidak.
  3. Mahasiswa yang memperoleh izin cuti tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik apapun,termasuk kegiatan semester pendek.
  4. Masa studi dan evaluasi keberhasilan mahasiswa yang memperoleh cuti akademik disesuaikan dengan masa cuti yang diberikan.

Cuti Akademik diajukan oleh mahasiswa bersangkutan kepada pimpinan fakultas sebelum pelaksanaan registrasi administrasi.

Mahasiswa dinyatakan tidak aktif kuliah apabila tidak melakukan prosedur aktif (membayar uang kuliah, mengisi dan mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan) dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik. Masa tidak aktif kuliah akan diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.