Satu Tahun Akademik dibagi dalam dua semester yaitu perkuliahan pada Semester Ganjil dan Semester Genap. Perkuliahan pada Semester Ganjil umumnya dimulai bulan September hingga Januari, sedangkan Semester Genap dimulai bulan Maret hingga Agustus. Kalender Akademik yang berisi rincian rencana kegiatan tahun akademik akan diumumkan diawal semester.
Setiap mahasiswa wajib memperhatikan jadwal kegiatan yang tertera didalam kalender akademik karena setiap keterlambatan atau kelalaian dalam mengikuti kegiatan akademik akan berakibat pada pemberian sanksi skorsing atau tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik tertentu.
Dalam sistem kredit semester proses belajar mengajar relatif lebih padat dan ketat. Disamping itu dalam pencapaian tujuan studi seorang mahasiswa dituntut secara mandiri meramu mata kuliah setiap semester yang akan ditempuh dan rencana studi tahunan sesuai dengan keinginannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan. Untuk itu sejak awal studi seorang mahasiswa telah diberikan oleh fakultas seorang penasihat akademik (PA) yang akan membimbing mahasiswa tersebut hingga akhir.
Kegiatan Daftar Ulang adalah proses pelaksanaan daftar ulang yang menyatakan bahwa mahasiswa akan aktif mengikuti perkuliahan pada semester ganjil/genap tahun ajaran berikutnya. Pada kegiatan ini mahasiswa akan meng-update Biodata mahasiswa, kemudian memilih periode pembayaran uang kuliah. Informasi rincian biaya kuliah dapat dilihat dari formulir daftar ulang.
Kegiatan Daftar Ulang terdiri dari : Daftar Ulang Administrasi Akademik.Cuti Akademik dapat diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut :
Mahasiswa dinyatakan tidak aktif kuliah apabila tidak melakukan prosedur aktif (membayar uang kuliah, mengisi dan mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan) dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik. Masa tidak aktif kuliah akan diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.